Rabu, 24 April 2024
A- A A+

PEMANTAUAN

PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL

Dengan ditetapkannya tujuan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai Peraturan Kepala BKPM RI No. 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diantaranya adalah :

a. memperoleh data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan;

b. melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan; dan

c. melakukan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal, penggunaan fasilitas fiskal dan non fiskal serta melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan.

 

                                                     SKEMA PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id