PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL
Dengan ditetapkannya tujuan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai Peraturan Kepala BKPM RI No. 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diantaranya adalah :
a. memperoleh data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan;
b. melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan; dan
c. melakukan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal, penggunaan fasilitas fiskal dan non fiskal serta melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan.
SKEMA PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL