Rabu, 24 April 2024
A- A A+

IZIN GANGGUAN (HO) SUDAH TIDAK DIPROSES LAGI

Diberitahukan bahwa untuk permohonan Izin Gangguan (HO) sudah tidak diproses lagi sesuai Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dan Audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terkait Pembatalan Izin Gangguan.;

Sehubungan dengan hal tersebut per tanggal 25 September 2017 bahwa produk Izin gangguan (HO) sudah tidak diproses lagi di DPMPTSP Kota Pekalongan sesuai dengan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan (HO).

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id