Jumat, 03 Mei 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis


DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua
8. SIP lama asli

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id