Jumat, 03 Mei 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Non-Formal

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERSYARATAN :

PERMOHONAN BARU :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
4 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
5 NPWP Badan Hukum/Yayasan
6 Bukti keterangan kepemilikan tanah/kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) Tahun
7 Surat Keterangan Domisili dari keluarahan
8 Susunan Pengurus Yayasan/penyelenggara Satuan Pendidikan
9 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
10 Surat pernyataan dari yayasan/penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
11 Rekening Bank Yayasan/penyelenggara
12 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
13 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
14 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PERPANJANGAN / PERUBAHAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
5 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
6 NPWP Badan Hukum/Yayasan
7 Bukti keterangan kepemilikan tanah/kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) Tahun
8 Surat Keterangan Domisili dari keluarahan
9 Susunan Pengurus Yayasan/penyelenggara Satuan Pendidikan
10 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
11 Surat pernyataan dari yayasan/penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
12 Rekening Bank Yayasan/penyelenggara
13 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
14 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
15 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PENCABUTAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan (Optional)
5 Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1)
6 Semua berkas di scan dan diupload ke sistem

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses Pendaftaran Baru 30 Hari Kalender
    Perpanjangan/Perubahan 14 Hari Kalender
    Pencabutan 14 Hari Kalender
2 Biaya GRATIS

PRODUK LAYANAN

  • Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal
  • Perubahan Satuan Pendidikan Non-Formal
  • Penutupan Satuan Pendidikan Non-Formal

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id