Pengaduan

Dalam rangka mendukung pelayanan prima agar terwujud pelayanan yang baik, mudah, transparan serta bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), perlu adanya unit yang melayani pengaduan masyarakat dalam bidang perizinan.
Maksud dibentuknya pelayanan pengaduan di BPMP2T adalah sebagai media penyaluran pendapat dan keluhan masyarakat dalam bidang perizinan dan fasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perizinan, selain itu juga sebagai media kontrol dalam pelaksanaan pelayanan prima.
Bidang Pengaduan dan Pendataan bertugas, antara lain :
- Menerima pengaduan masyarakat di bidang perizinan dan melaksanakan fasilitasi penyelesaiannya
- Melaksanakan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat dalam bidang perizinan
- Memberikan penilaian atas kebenaran data permohonan perizinan di BPMP2T.
- Memberikan informasi tentang perizinan di BPMP2T.
Tidak ada artikel dalam kategori ini, jika subkategori tampilkan pada halaman ini, mereka mungkin berisi artikel.

Pengaduan & Pendataan
