Prosedur Pelayanan
- Berkas permohonan disampaikan di loket pelayanan.
- Berkas diperiksa. Apabila berkas lengkap permohonan akan diproses dan pemohon mendapatkan tanda terima. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi kembali.
- Untuk perizinan tertentu akan dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis.
- Tim Teknis mengkaji untuk memutuskan diizinkan atau ditolaknya permohonan.
- Bila permohonan disetujui, akan diterbitkan SKRD/SKPD sebagai ketetapan biaya yang harus dibayar.
- Bila permohonan ditolak, pemohon akan diberikan pemberitahuan secara tertulis.
- Pemohon membayar biaya pelayanan sesuai ketetapan pada Kasir.
- Pemohon mengambil SK/Sertifikat Perizinan pada Loket Pelayanan.




