IndonesiaKamis, 23 Februari 2012 http://oss.pekalongankota.go.id/ Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

BPMP2T
Kota Pekalongan
pelayanan prima

Font Size

Profile

Cpanel

Kota Pekalongan

Berikut ini adalah profil Kota Pekalongan

Potensi Investasi

Berikut ini adalah Potensi Investasi Kota Pekalongan

Profil Investasi

Berikut ini adalah Profil investasi Kota Pekalongan

Panduan Investasi

Berikut ini Panduan Investasi di Kota Pekalongan

Anda di sini : Home Perizinan Prosedur Pelayanan

Prosedur Pelayanan

  1. Berkas permohonan disampaikan di loket pelayanan.
  2. Berkas diperiksa. Apabila berkas lengkap permohonan akan diproses dan pemohon mendapatkan tanda terima. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi kembali.
  3. Untuk perizinan tertentu akan dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis.
  4. Tim Teknis mengkaji untuk memutuskan diizinkan atau ditolaknya permohonan.
  5. Bila permohonan disetujui, akan diterbitkan SKRD/SKPD sebagai ketetapan biaya yang harus dibayar.
  6. Bila permohonan ditolak, pemohon akan diberikan pemberitahuan secara tertulis.
  7. Pemohon membayar biaya pelayanan sesuai ketetapan pada Kasir.
  8. Pemohon mengambil SK/Sertifikat Perizinan pada Loket Pelayanan.