Tentang Kami

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) merupakan bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu.
BPMP2T dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan,
Keberadaan BPMP2T merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka reformasi birokrasi di Kota Pekalongan, melalui perubahan paradigma dari pemerintah sebagai penguasa menjadi pemerintah sebagai abdi dan pelayan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPMP2T berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima sehingga masyarakat merasa mudah, nyaman dan tenang dalam mengurus perizinannya.
BPMP2T merupakan metamorfosis dari Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekalongan, dimana sebelumnya berbentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pada tahun 2005 kemudian menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) pada tahun 2008 kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT ) pada tahun 2009 dan akhirnya menjadi BPMP2T pada tahun 2011.

Tentang Kami
