IndonesiaKamis, 23 Februari 2012 http://oss.pekalongankota.go.id/ Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

BPMP2T
Kota Pekalongan
pelayanan prima

Font Size

Profile

Cpanel

Kota Pekalongan

Berikut ini adalah profil Kota Pekalongan

Potensi Investasi

Berikut ini adalah Potensi Investasi Kota Pekalongan

Profil Investasi

Berikut ini adalah Profil investasi Kota Pekalongan

Panduan Investasi

Berikut ini Panduan Investasi di Kota Pekalongan

Anda di sini : Home Tentang Kami Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS :

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 tahun 2011 tentang Tugas dan fungsi Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan, BPMP2T Kota Pekalongan mempunyai tugas :

Melaksanakan kewenangan daerah dibidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal sesuai kebijakan Walikota

 

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu dan Penanaman Modal;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja serta pengembangan dibidang pelayanan terpadu dan Penanaman Modal
  3. pelaksanaan pemrosesan serta pengolahan data perizinan dan non perizinan;
  4. pelaksanaan penanganan pengaduan dari masyarakat
  5. pelaksanaan pengawasan, penyuluhan serta penyebaran informasi tentang perizinan/non perizinan dan penanaman modal;
  6. pelaksanaan promosi, kerjasama dan fasilitasi dibidang penanaman modal;
  7. pembinaan terhadap Unit Pelaksanan Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  8. pengkoordinasian pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  9. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan;
  10. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.