TUGAS :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 tahun 2011 tentang Tugas dan fungsi Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan, BPMP2T Kota Pekalongan mempunyai tugas :
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal sesuai kebijakan Walikota
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu dan Penanaman Modal;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja serta pengembangan dibidang pelayanan terpadu dan Penanaman Modal
- pelaksanaan pemrosesan serta pengolahan data perizinan dan non perizinan;
- pelaksanaan penanganan pengaduan dari masyarakat
- pelaksanaan pengawasan, penyuluhan serta penyebaran informasi tentang perizinan/non perizinan dan penanaman modal;
- pelaksanaan promosi, kerjasama dan fasilitasi dibidang penanaman modal;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksanan Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.




