|
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) merupakan bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu. BPPT dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan. Keberadaan BPPT merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka reformasi birokrasi di Kota Pekalongan, melalui perubahan paradigma dari pemerintah sebagai penguasa menjadi pemerintah sebagai abdi dan pelayan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPPT berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima sehingga masyarakat merasa mudah, nyaman dan tenang dalam mengurus perizinannya. BPPT merupakan metamorfosis dari Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekalongan, dimana sebelumnya berbentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pada tahun 2005 kemudian menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) pada tahun 2008 dan akhirnya menjadi BPPT pada tahun 2009. |
|
