 |
|
Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Mendasari hal tersebut, BPPT sebagai badan penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kota Pekalongan memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu dengan cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Saat ini BPPT melayani 32 jenis perizinan dan non perizinan yang dapat dikelompokkan menjadi perizinan perekonomian dan perizinan pembangunan. Namun demikian tidak ada pembedaan dalam pemberian pelayanan, baik untuk perizinan perekonomian maupun perizinan pembangunan, seluruhnya dilaksanakan oleh petugas pelayanan (front office).
Permohonan yang diajukan akan diproses oleh petugas teknis (back office) dengan didukung teknologi informasi, akan menyelesaikan perizinan yang diajukan secara cepat dan tepat.
|
|
|
|