|
Dalam rangka mendukung pelayanan prima agar terwujud pelayanan yang baik, mudah, transparan serta bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), perlu adanya unit yang melayani pengaduan masyarakat dalam bidang perizinan. Maksud dibentuknya pelayanan pengaduan di BPPT adalah sebagai media penyaluran pendapat dan keluhan masyarakat dalam bidang perizinan dan fasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perizinan, selain itu juga sebagai media kontrol dalam pelaksanaan pelayanan prima. Bidang Pengaduan dan Pengawasan bertugas, antara lain :
|
|
