oss.pekalongankota.go.id
 

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Buku Tamu
Buku Tamu

Tulis Pesan

Judul:
Nama:
E-mail:
Isi:
Verifikasi Gambar: Gambar CaptchaReload Gambar
   
 

Surya wisata ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): Penawaran paket wisata, kunjungan kerja dan out bound training

kepada Yth. 
Bapak/ Ibu Kepala 
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota pekalongan 
di tempat 

kami sebagai salah satu putra daerah dari kabupaten kajen bermaksud ingin mengajukan penawaran paket wisata/ kunjungan kerja/ out bound training di kantor Lembaga yang bapak/ Ibu pimpin. Merupakan kebanggaan kami apabila dapat melayani Bapak/Ibu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pekalongan. 
Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

 

Surya_wisatapkl@yahoo.co.id

Telp. 0285 381215/381361

fax. 0285 381215

alamat: Jl. Mandurejo no.82 Kajen, Pekalongan

 

Jawaban :

Terima kasih atas informasinya.

Sabtu, 21 Agustus 2010

TARI: IJIN HO

Bagaimana penghitungan ijin HO jika tempat usaha luas, tetapi yang dipake untuk proses produksi hanya 1/3 bagian tempat saja, dan apakah ijin HO bisa dipersingkat lagi dari ketentuan.Ditunggu jawabannya!Trm ksh.

Jawaban :

Penghitungan Retribusi Izin HO hanya dikenakan pada luasan tempat proses produksi/usaha. Alokasi waktu proses penyelesaian izin paling lama 10 hari kerja dan bisa dipersingkat dengan ketentuan semua persyaratan lengkap dan benar.

Senin, 21 Juni 2010

ANTO: Ijin Reklame

Mau tanya apakah semua spanduk yang terpasang disamping STIE Muhammadiyah sudah berijin?Tapi kenapa kok pemasangannya sering bertumpuk-tumpuk, sangat mengganggu keindahan kota Pekalongan.Apakah dari BPPT ada pengaturan tempat pemasangan Spanduk?Terima kasih.

Jawaban :

Untuk pemasangan spanduk apabila terdapat stiker berarti sudah berizin, sedangkan untuk pemasangan nya dipanggung-panggung spanduk yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dan sudah disarankan untuk tidak menutup spanduk lain yang masa izinnya belum habis, jadi tidak bertumpuk-tumpuk.

Terima kasih atas perhatiannya.

Senin, 21 Juni 2010

yesi ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): re..izin yang rumit

iya ibu/bapak. saya jadi bayar banyak dong bu...padahal kalo dibank yang diminta cuma SIUP aja..apakah tidak ada solusi yang lainnya?

Jawaban :

Maaf Ibu, ini sudah sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah yang berlaku, atau untuk lebih jelasnya dipersilahkan ibu untuk datang ke BPPT Kota Pekalongan, nanti akan dijelaskan lebih terperinci.

terima kasih atas atensinya.

Kamis, 03 Juni 2010

Jasmine ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): Tentang Gebyar

Kenapa BPPT kok mengadakan gebyar hanya untuk pedagang pasar, bagaimana dengan pedagang kecil lain (home industri) yang ingin memilki ijin tapi bebas biaya seperti di gebyar. Trima kasih.

Jawaban :

Untuk pelaksanaan Gebyar tahun 2010 dalam rangka HUT Kota Pekalongan ke 104 dikhususkan untuk pedagang pasar, sedangkan program Gebyar Pelayanan untuk pengusaha kecil (UKM) kemungkinan akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI  pada tanggal 17 Agustus 2010. Pelaksanaan Gebyar Perizinan untuk pengusaha kecil sudah pernah diadakan oleh BPPT tahun 2008 dalam rangka memperingati HUT Kota Pekalongan, namun demikian peminatnya sangat kecil meskipun dari BPPT sudah mengadakan sosialisasi lewat RKB dan selebaran.

Senin, 17 Mei 2010

Eko Ari Sofiyanto ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): biaya ijin HO dan SIUP Ozzynet Medono Pekalongan

Bpk Ibu yg trhormat, saya alumni SMK2 Pekalongan yang pernah magang di BPPT, sebelumnya masih DPTPM...kebetulan saat ini saya bekerja di sebuah warnet yang bernama OZZYNET yg terletak di jl.karya bakti no.7 Pekalongan...saya mau tanya biaya perijinan HO dan SIUP atas nama OZZYNET kira2 berapa ya???

Mohon untuk dibalas secepatnya melalui email saya...trima kasih...

Jawaban :

Sudah kami kirim lewat email saudara, untuk informasi lebih jelas silahkan datang ke Kantor BPPT Kota Pekalongan pada Jam Layanan.

Minggu, 16 Mei 2010

Yesi ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): Izin yang rumit

maaf sebelumnya, saya adalah pengusaha kecil yang akan merintis usahanya dibidang kuliner, padahal yang saya butuhkan itu hanya izin SIUP dan TDP yang akan saya gunakan untuk mengajukan pinjaman pada bank, tapi mengapa saya harus mendaftar ke beberapa izin yang notabene jangka waktunya sangat lama sekali. jadi kegiatan usaha yang akan saya lakukan jadi tersendat gara-gara pengurusan izin yang berlapis.

mengapa harus ada izin berlapis seperti itu? bagaimana solusinya ?

Jawaban :

Untuk Usaha di bidang kuliner sesuai dengan Perda yang ada memang diperlukan izin dibidang kesehatan yang antara lain harus ada Uji Laboratorium kesehatan daerah untuk produk makanan/minuman terlebih dahulu sehingga untuk mengurus SIUP/TDP harus menunggu hasil uji lab tersebut. Apabila hasil uji lab sudah diterbitkan dan memenuhi syarat kesehatan, maka untuk penerbitan SIUP/TDP hanya memerlukan waktu 2 - 3 hari saja.

Senin, 19 April 2010

aan ( Alamat e-mail ini terlindungi dari spambots, anda harus mengenable JavaScript untuk melihatnya ): konfirmasi dasar hukum

asslm.

setelah melihat beberapa tayangan di web bppt tentang perijinan, misal izin balai pengobatan, dasar hukum yang ditampilkan kok yang Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta, padahal di dalam perda tersebut tidak diatur dengan jelas tentang batasan2 dari bp/klinik itu sendiri, misal dari ketenagaan, bangunan, obat yang diperbolehkan, dsb.

kalo boleh tahu di BPPT punya peraturan khusus yang mengatur tentang izin BP/Klinik

trma kasih,


Jawaban :

  1. Untuk izin BP / Klinik di Kota Pekalongan telah  diatur sebagai berikut :Persyaratan bangunan diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Daerah Kota Pekalongan No.8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraaan Sarana pelayanan dan tenaga kesehatan swasta, yaitu :Papan nama ( Ukuran, Tulisan, tempat pemasangan, Nama-nama dokter, Identitas bentuk pelayanan medik dasar dan sebagainya ). Tata Ruang ( Ukuran dan persyaratan yang lain )
  2. Untuk jenis obat yang diperbolehkan, ketenagaan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 666 / MENKES / SK / VI / 2007 Tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar.

Terima Kasih atas partisipasinya

 

Jum'at, 04 Desember 2009

 

Jumlah ditampilkan