Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan izin usaha industri perluasan dalam rangka pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri
Persyaratan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh institusi yang berwenang;
- Surat pernyataan tetangga;
- Fotocopy KTP Pemilik/Ketua/Direktur;
- Fotocopy IMB;
- Fotocopy Laik Hygiene Sanitasi;
- Fotocopy NPWP;
- Izin Usaha dan atau Komersial/Operasional dari lembaga OSS;
- Fotocopy Izin Lokasi;
- Fotocopy status tempat usaha (Sertifikat / sewa / kontrak).
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : -
- Biaya : Gratis