Dasar Hukum
- Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan Melalui Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan usaha jasa konstruksi nasional
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2012 tentang pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi
Persyaratan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Izin Usaha dan atau Izin Operasional / Komesial dari OSS;
- Surat Pernyataan Tetangga;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah / Sertifikat / Perjanjian Kontrak;
- Rekomendasi Dinas terkait;
- Pengajuan Pertimbangan teknis kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan atau kegiatan bila diperlukan; dan
- Fotocopy izin lokasi yang dikeluarkan dari OSS.
Waktu dan Biaya :
- Waktu : -
- Biaya : Gratis