Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan melalui pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2012 tentang pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi
Persyaratan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL;
- Fotocopy Izin Lokasi;
- Izin Usaha dan atau Izin Operasional/Komersial dari OSS;
- Surat Pernyataan Tetangga;
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Seritifkat/Perjanjian Kontrak;
- Gambar RencanaTapak/Siti plan;
- Fotocopy 1MB;
- Gambar dan uraian Pertelaan;
- Akta Pemisahan Rumah Susun.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu proses : -
- Biaya : Gratis