Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dan Perubahan Penggunaan Tanah;
- Peraturan Derah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Peklaongan Tahun 2009-2029;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021;
Persyaratan :
- Scanan identitas pemohon dan atau pemegang kuasanya yang masih berlaku;
- Scanan tanda bukti hak atas tanah atau bukti pengusaan tanah;
- Surat kuasa bermaterai cukup jika dikuasakan;
- Rencana penggunaan tanah yang dimohonkan (perorangan) atau proposal teknis kegiatan (badan hukum);
- Denah lokasi yang dimohonkan;
- Scanan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir;
- Scanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum;
- Surat keterangan rencana pemanfaatan ruang dari DPU Kota Pekalongan;
- Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari DPPK Kota Pekalongan;
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari kantor Pertanahan Kota Pekalongan;
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 10 Hari Kerja.
- Biaya : Gratis