Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Persyaratan :
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas materai Rp. 6.000;
- Fotocopy KTP pemohon;
- Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 6000;
- Fotocopy Kartu tanda anggaota perhimpunan dokter hewan Indonesia;
- Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
- Ijazah Dokter hewan;
- Pasfoto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat keterangan orientasi praktik dokter hewan;
- Laporan vaksinasi;
- Persetujuan tetangga;
- Surat tanda Registrasi Veterinier (STR-V);
- Izin Operasional atau izin Usha tempat pemohon bekerja;
- Izin praktik Dokter Hewan (perpanjangan).
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 5 Hari Kerja
- Biaya : Gratis