Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Persyaratan :
- Fotocopy/Scanan KTP Pemohon;
- Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan;
- Surat Keterangan yang menerangkan memiliki tempat penjualan daging.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 5 Hari Kerja
- Biaya : Gratis