Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan beserta pengesahannya (badan Usaha);
- Fotocopy NPWP Perusahaan (Badan Usaha/Perorangan);
- Fotocopy STR Refraksionis Optisien (RO) yang diakui Dinas Kesehatan;
- Fotocopy Ijazah Formal Refraksionis Optisien;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Surat Pernyataan Tetangga;
- Rekomendasi dari kepada Dinas Kesehatan;
- Surat Pernyataan bersedia menjadi penangungjawab optikal (bermaterai);
- Denah ruangan dan denah lokasi;
- Daftar Peralatan yang dimiliki;
- Daftar Tenaga yang bekerja pada optikal;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat izin optik lama (perpanjangan);
- NIB & Izin Usaha/Komersial/Operasional dari OSS.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta
- Biaya : Gratis