Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI atau tanda nterima pengurusan STR dari KKI;
- Surat Keterangan dari Komite Internship Dokter Indonesia;
- Surat rekomendasi dari IDI / PDGI, sesuai tem'pat praktik;
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 Hari Kerja untuk praktik mandiri dan 5 Hari Kerja untuk praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah / Swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR