Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI);
- Fotocopy KTP;
- Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi bidan yang praktik mandiri;
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasililas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR