Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy/Scanan ijazah;
- Fotocopy/Scanan STR;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat iizn praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga ) lembar;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas;
- Fotocopy/scanan KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah / swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR