Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy/scanan ijazah yang dilegalisasi;
- Fotocopy/scanan STROT;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IOTI);
- SIPOT pertama/keduua (untuk permohonan SIPOT yang kedua/ ketiga);
- Fotocopy/scanan KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR