Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
- Fotocopy/Scanan STRTW;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan;
- Fotocopy/Scanan KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah / swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR