Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy/scanan Ijazah;
- Fotocopy/scanan STRTW;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar
- berlatar belakang merah;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas;
- Fotocopy/Scanan KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah / swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR