Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy/Scanan Ijazah yang dilegalisir;
- Fotocopy/Scanan STR Perekam Medis;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotocopy/Scanan KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR