Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy/Scanan Ijazah Pendidikan yang diakui Pemerintah;
- Fotocopy/Scanan KTP;
- Fotocopy/Scanan SIRO yang masih berlaku;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja;
- Pasfoto 4x62 lembar ;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat izin Praktik;
- Surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR