Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi;
- Fotocopy STRGM;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Fotocopy KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah / swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR