Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan
- Fotocopy/scanan ijazah yang dilegalisir;
- Fotocopy/scanan STR-ATLM;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan kesehatan secara mandiri;
- Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan ;
- Rekomendasi dari PATELKI;
- SIP atau SIK pertama/kedua (untuk permohonan SIP atau SIK yang kedua/ketiga);
- Fotocopy/scanan KTP.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR