Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi;
- Fotocopy STR Ortotik Prostetik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
- Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas;
- Fotocopy KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR