Dasar Hukum :
Persyaratan :
- Fotocopy Ijazah;
- Fotocopy Mikrobiolog Kesehatan;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Fotocopy KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah / swasta.
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR