Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan;
- Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa;
- Daftar alat kesehatan yang disalurkan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha atau izin komersial/operasional.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : -
- Biaya : Gratis