Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan NO. 54 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Persyaratan :
- Fotocopy Ijazah;
- Fotocopy STR Teknisi Gigi;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas;
- Fotocopy KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku :
- Waktu Proses : 5 Hari Kerja (Bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah / Swasta) 7 Hari Kerja (Bagi yang membuka praktik mandiri)
- Biaya : Gratis