Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan :
- Denah lokasi;
- Denah Ruangan;
- Fotocopy KTP;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Hasil Laboratorium Sampel Makanan Minuman memenuhi Syarat Kesehatan;
- Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
- Surat Pernyataan Pemohon;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu proses : -
- Biaya : Gratis