Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan :
- Daftar obat Tradisional yang akan diproduksi;
- Daftar Tenaga kerja Teknik Kefarmasian/ Tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Surat Pernyataan Tetangga;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL;
- Fotocopy IMB;
- Fotocopy Izin Lokasi;
- Izin Usaha dan atau izin Operasional/Komersial.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : -
- Biaya : Gratis