Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan :
- Sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha;
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak;
- Daftar Sarana Prasarana;
- Rekomendasi dari dinas kesehatan (Berita Acara Pemeriksaan);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy NPWP;
- Izin Usaha dan atau Izin Komersial dari lembaga OSS.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : -
- Biaya : Gratis