Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Usaha/Komersial dari OSS;
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL;
- Fotocopy IMB;
- Fotocopy Izin Lokasi;
- Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum;
- Memiliki entomologi atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi;
- Memiliki daftar persediaan bahan dan peralatan.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : -
- Biaya : Gratis