Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan :
- Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional;
- Fotocopy Pernyataan Penyehat Tradisional;
- Pas Foto 4 x 6 cm warna sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa;
- Surat Pengantar Puskesmas;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemohon.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta.
- Biaya : Gratis