Dasar Hukum :
Persyaratan :
- Fotocopy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan beserta pengesahannya (Badan Usaha);
- Fotocopy NPWP Perusahaan (Badan Usaha/Perorangan);
- Fotocopy STRA yang masih berlaku;
- Fotocopy Pemohon dan Apoteker;
- Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
- SPPL dan DLH;
- NIB dan Izin Operasional/Komersial dari OSS.
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 7 hari kerja untuk praktik mandiri dan 5 hari kerja untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/ swasta.
- Biaya : Gratis