Dasar Hukum
Persyaratan
- Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat rekomendasi dari IDI / PDGI, sesuai tempat praktik;
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy KTP;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara puma waktu;
- Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi dokter yang praktik mandiri;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Fotocopy kesatu untuk pengajuan SIP kedua;
- Fotocopy sip kesatu dan kedua untuk pengajuan sip ketiga;
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 7 Hari kerja untuk Praktik Mandiri & 5 Hari kerja untuk praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah / Swasta
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Mengikuti Masa Berlaku STR