Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persyaratan :
- Fotocopy/scanan KTP;
- Fotocopy/scanan Izin Trayek;
- Fotocopy/scanan buku Uji (Kier);
- Fotocopy/scanan STNK;
- Fotocopy/scanan Kartu Pengawas Izin Trayek;
Waktu Proses dan Biaya :
- Waktu Proses : 5 Hari Kerja
- Biaya : Gratis