Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Pekalongan No. 38 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan Download Formulir
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Badan Hukum)
- Fotocopy Akte Pengesahan dari KEMENKUMHAM (Akte Pendirian PT)
- Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (Badan Hukum)
- Fotocopy Akte Pengesahan dari KEMENKUMHAM (Akte Perubahan PT)
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
- Fotocopy Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang Kota (Baru)
- Fotocopy IMB (Baru)
- Surat Pernyataan Tetangga (Baru)
- Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat, Serta Rekomendasi dari Instansi yang Berwenang (Baru)
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Baru/Perpanjangan)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan Perundangan yang Berlaku
- Izin IUTS Lama Asli (Perpanjangan)
- Fotocopy TDP (Perpanjangan)
Waktu Proses, Biaya dan Masa Berlaku
- Waktu Proses : 5 Hari Kerja
- Biaya : Gratis
- Masa Berlaku : Selamanya