01 Maret 2018 Keterangan : Masyarakat : Menyampaikan Pengaduan melalui Laporan Langsung, Kotak Pengaduan, Telepon, SMS, Internet/Website. DPMPTSP Kota Pekalongan : Menerima Pengaduan masyarakat. Pembahasan : Untuk menganalisa penyebab dengan melibatkan Dinas Teknis terkait. bila diperlukan. Pemeriksaan Lapangan : Melakukan tindakan dan verifikasi. Tanggapan : Menetapkan tindakan dan memberikan informasi pada pengadu/pemohon.