Jumat, 19 April 2024
A- A A+

Pemkot Pekalongan Terima Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik

 
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerima penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
Inovasi pelayanan publik yang mendapat penghargaan tersebut adalah Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan.
 
Penghargaan diterima Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE dari Menpan RB Syafruddin pada acara Awarding Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis malam (18/7/2019).
 
Saelany mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan senantiasa mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan inovasi agar mempercepat pelayanan publik. “Tiada hari tanpa inovasi untuk mempercepat pelayanan publik,” tandas Saelany.
 
Saelany mengaku bangga karena inovasi pelayanan publik yang diterapkan oleh DPMPTSP Kota Pekalongan mendapat apresiasi sehingga masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. Dengan penghargaan tersebut, artinya inovasi yang diciptakan DPMPTSP Kota Pekalongan dapat diterima masyarakat.
 
“Masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat. Sakpore ini mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mengurangi banyak cost. Birokrasi perizinan yang berbelit-belit harus dipangkas. Proses perizinan berminggu-minggu juga harus dikikis dan dihilangkan. Karena jika proses perizinan bertele-tele, akan ditinggalkan investor,” terang Saelany.
 
Melalui Sakpore, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, ringkas, ekonomis, mudah dan transparan. Aplikasi yang terintegrasi dengan website DPMPTSP Kota Pekalongan ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai jenis perizinan yang diajukan.
 
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Kota Pekalongan untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang mereka ajukan ataupun mengambil izin yang telah diterbitkan, semuanya dilakukan secara online.
 
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Drs Supriono MM, sampai saat ini, dari 100 jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Pekalongan, 69 jenis perizinan sudah bisa diurus secara online. Di antaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), izin penyelenggaraan rumah kos dan tanda pendaftaran waralaba. “Selain itu, sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS), Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP). Dalam roadmap kami, akan tuntas semua tahun 2021,” tukas Supriono.
 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id