Kamis, 28 Maret 2024
A- A A+

RUPM

Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RUPM Kota Pekalongan adalah dokumen perencanaan penanaman modal di tingkat Kota yang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.

Arah Kebijakan Penanaman Modal terdiri dari :

  1. Peningkatan Iklim Penanaman Modal
  2. Persebaran Penanaman Modal
  3. Fokus Pengembangan Pangan dan Infrastruktur
  4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan ( Green Investment )
  5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
  6. Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal
  7. Promosi Penanaman Modal

Peta panduan (Roadmap) implementasi RUPM Kota Pekalongan terdiri dari tahapan :

  1. Tahap I (2013–2015)      :   Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan
  2. Tahap II (2016–2020)     :   Percepatan Pembangunan Infrastruktur
  3. Tahap III (2021–2025)    :   Pengembangan Industri Skala Besar dan
  4. Tahap IV                         :   Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan (Knowledge Based Economy )

Selengkapnya Naskah RUPM dapat didownload di bawah ini :

  1. Perwal Nomor 57A Tahun 2013 tentang RUPM Kota Pekalongan Tahun 2013 - 2025
  2. Pergub Nomor 51 Tahun 2012 tentang RUPM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 - 2025
  3. Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id