Minggu, 25 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Ayo Sampaikan LKPM Triwulan I tahun 2021

INFORMASI - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020). #Investeam , jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

#BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita#DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore