Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Mulai hari ini, Jumat (29/12), menerapkan kebijakan pengurusan dua izin yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online.
Masyarakat tidak perlu lagi hadir di kantor DPMPTSP untuk mengurus dua izin tersebut. Tinggal Membuka aplikasi dari komputer maupun smartphone, mendaftar dan penuhi persyaratan, maka izin yang diajukan akan diantar ke rumah masing-masing jika sudah diterbitkan.
Untuk mendaftar SIUP dan TDP secara online maka anda bisa klik Disini